SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan warganya dengan memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 90 mitra pengemudi Maxim ber-KTP Surabaya. Bantuan ini mencakup pembayaran iuran untuk dua program penting: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pendanaan program ini berasal dari bagi hasil cukai, dan iuran akan dibayarkan hingga Desember 2025.
Kegiatan penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan di Graha Sawunggaling, Kantor Pemerintah Kota Surabaya. Dalam acara tersebut, tujuh perwakilan mitra pengemudi Maxim menerima atribut jaket Maxim yang secara khusus telah dilengkapi dengan logo Pemerintah Kota Surabaya, menandakan kolaborasi dan dukungan yang kuat.
Rezal Gian Bachdar, Head of Subdivision Maxim Surabaya, menyampaikan apresiasinya yang tinggi atas kebijakan pro-aktif Pemkot Surabaya. "Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah yang peduli kepada para mitra pengemudi roda dua yang termasuk dalam kategori pekerja rentan. Maxim merasa senang dapat berpartisipasi pada program ini dan berharap ke depannya program dapat dilanjutkan dengan kuota penerima bantuan yang bertambah dan meng-cover lebih banyak mitra pengemudi ojek online di Surabaya," ungkap Rezal.
Sementara itu, Eri Cahyadi, Walikota Surabaya, menegaskan visinya mengenai pembangunan kota. "Pembangunan kota bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga keadilan sosial. Kami ingin pekerja rentan, seperti pengemudi ojek online, mendapat perlindungan," tegas Walikota Eri Cahyadi.
Inisiatif ini merupakan langkah konkret Pemkot Surabaya dalam mewujudkan keadilan sosial dan memastikan para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online yang memiliki risiko kerja tinggi, mendapatkan hak-hak perlindungan dasar. Maxim Surabaya bangga dapat menjadi bagian dari program ini dan berharap kolaborasi semacam ini terus berlanjut demi kesejahteraan bersama.