Peraturan untuk memperoleh ASK & KESP
Mendaftar untuk memperoleh ASK dan KESP dapat dilakukan dengan dua cara:
Daftarkan diri sebagai badan hukum atau UMKM sesuai dengan instruksi berikut:
• Ajukan permohonan ke Izin Prinsip dengan melampirkan dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nomor Induk Berusaha dan Izin Usaha (perizinan untuk mendirikan bisnis)
Anda dapat mengajukan permohonan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan bantuan layanan daringAnda dapat mengajukan permohonan ke Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau otoritas transportasi di provinsi Anda• Ajukan permohonan ke Izin Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus dengan melampirkan dokumen berikut:
- Permohonan untuk memperoleh ASK
- Surat rekomendasi dari otoritas transportasi kota
- Permohonan untuk bekerja sama dengan layanan taksi
- Permohonan untuk bekerja sama dengan armada taksi
- Nomor kendaraan (yang dimiliki oleh pemohon)
- Buku servis setiap kendaraan
• Bayar biaya atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jika permohonan Anda disetujui, BTPJ akan meminta Anda untuk membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dengan bantuan transfer bank. Biayanya adalah 5 juta rupiah untuk izin selama 5 tahun dan 100 ribu rupiah untuk setiap kendaraan.
Jika permohonan Anda disetujui, otoritas transportasi provinsi Anda akan meminta Anda untuk membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dengan bantuan transfer bank. Jumlah pembayaran ditentukan oleh peraturan perundangan setempat.
- Daftarkan diri di koperasi yang sudah memiliki ASK dan bekerja sama dengan Maxim. Untuk memperoleh informasi tambahan, silakan datang ke kantor.
Pemerolehan NIB
Permohonan untuk memperoleh NIB dapat diajukan ke https://oss.go.id/oss/
- Setelah pendaftaran di situs OSS, nama pengguna dan kata sandi akan masuk ke alamat e-mail Anda.
- Masukkan seluruh data. Di kolom "Jenis Pelaku Usaha", silakan pilih "Perseorangan", jika Anda memiliki perusahaan kecil dengan kendaraan 1-4 atau "Non-Perseorangan", jika Anda memiliki Aliansi/Perusahaan. Di kolom "Kelompok Usaha", pilih nomor "49 - Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa". Di kolom "Uraian Usaha", silakan tuliskan secara manual "Angkutan Sewa Khusus".
- Buka menu "Permohonan Berusaha", lalu klik "Tambah Bidang Usaha" dan masukkan data secara manual.