Maxim Pastikan Tetap Beroperasi Di Batam Dan Tanjungpinang, Namun Khawatir Dengan Dampak Kenaikan Tarif

Maxim Pastikan Tetap Beroperasi Di Batam Dan Tanjungpinang, Namun Khawatir Dengan Dampak Kenaikan Tarif

Announcement

Menanggapi pemberitaan dan diskusi publik mengenai penerapan tarif transportasi online dan isu penutupan kantor operasional Maxim di wilayah Batam dan Tanjung Pinang, Maxim menegaskan bahwa perusahaan telah menerapkan tarif yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Regulasi tersebut menjadi pedoman nasional dalam penentuan tarif transportasi daring di Indonesia. Dengan tetap tunduk pada regulasi tersebut, kami menegaskan tetap beroperasional secara normal di Batam dan Tanjung Pinang.

Meskipun demikian, perusahaan menghormati kebijakan daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terkait penetapan tarif minimal transportasi daring. Perusahaan juga telah berupaya menerapkan peraturan tersebut. Namun, penerapan tarif yang ditetapkan SK Gubernur Kepulauan Riau menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem transportasi daring di Kepulauan Riau. Berdasarkan evaluasi internal, terjadi penurunan jumlah pemesanan hingga 44% dari total order harian, yang berdampak pada penurunan pendapatan mitra pengemudi serta meningkatnya beban biaya bagi konsumen.

Lebih jauh, penerapan kebijakan tersebut turut memperburuk kondisi kesejahteraan mitra pengemudi. Dengan berkurangnya jumlah pesanan, pengemudi mengalami penurunan pendapatan harian yang signifikan. Banyak pengemudi Maxim mengeluhkan kondisi ini yang membuat mereka kesulitan menutupi biaya operasional. Kondisi ini berpotensi menurunkan kesejahteraan para mitra yang juga merupakan penduduk Kepulauan RIau.

Sementara itu, regulasi tarif yang diatur dalam SK Gubernur juga menimbulkan tantangan lain terhadap keberlangsungan perusahaan serta menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha. Di saat Maxim berkomitmen mematuhi ketentuan dalam SK Gubernur dan menjalankan arahan tanpa menerapkan promo harga, beberapa penyelenggara layanan ride-hailing lainnya diketahui terus menerapkan promo secara konsisten. Promo tersebut bukan bersifat temporer, melainkan bentuk subsidi rutin yang mengakibatkan tarif layanan menjadi jauh di bawah tarif minimum yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur. Ketimpangan ini menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar transportasi daring di wilayah Batam dan Tanjung Pinang.

Oleh karena itu, Maxim mendorong agar kebijakan tarif dalam SK Gubernur tersebut dapat dievaluasi secara menyeluruh dan disusun selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018, yang telah menjadi dasar hukum nasional bagi penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Evaluasi tersebut juga diharapkan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri transportasi daring, pakar ekonomi dan transportasi, serta perwakilan konsumen, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak.

Melalui langkah ini, Maxim berharap tercipta kebijakan tarif yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak, baik pengemudi, pengguna, maupun penyedia layanan sehingga ekosistem transportasi daring di Batam dan wilayah Kepulauan Riau dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Útil

Arquivado em