KembaliInformasi legal
KembaliInformasi legal

Kesepakatan lisensi


Perjanjian Lisensi ini menjelaskan bagaimana Layanan Maxim (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Maxim”, “kami”, “milik kami” atau “kita”) memberikan hak untuk menggunakan aplikasi seluler yang dioperasikan oleh Maxim (masing-masing selanjutnya disebut sebagai «Aplikasi») , dan produk atau fitur kami di Aplikasi, yang dirancang untuk mencari order untuk penyediaan layanan tertentu, menerima order ini untuk dieksekusi, dan memberitahukan kepada Pelanggan mengenai kemajuan layanan. Perjanjian Lisensi ini berlaku untuk setiap Pengguna Aplikasi kami yang berarti termasuk namun tidak terbatas pada Pengemudi dan Mitra (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Pengguna”, “Mitra”, “Anda”, atau “milik Anda”).

Kecuali apabila Para Pihak telah menyetujui melalui suatu perjanjian lain yang terpisah, Perjanjian ini adalah kontrak baku dan diberikan dengan cara yang disederhanakan melalui adhesi dengan syarat dan ketentuan Perjanjian yang diposting di situs web (https://legal.taximaxim.com/, selanjutnya disebut situs MAXIM).

Pengguna yang melewati prosedur pendaftaran, sesuai yang dijelaskan di dalam Perjanjian ini, akan dianggap telah mengikatkan diri dengan Perjanjian, atau setara dengan pengikatan diri suatu pihak dalam sebuah perjanjian berdasarkan hukum perdata dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan di Perjanjian ini. Sebelum melewati prosedur pendaftaran, Pengguna wajib untuk membaca keseluruhan teks Perjanjian dengan cermat. Jika terjadi ketidaksepakatan dengan persyaratan apa pun, Anda harus menolak untuk menggunakan Aplikasi.

 

BAGIAN I.

KETENTUAN UMUM

 

Untuk tujuan Perjanjian Lisensi ini, istilah yang tercantum di bawah ini akan ditafsirkan sebagai berikut:

1. «Layanan Maxim»: Perusahaan atau anak perusahaan atau mitranya, yang merupakan badan hukum yang memberikan hak kepada Mitra untuk menggunakan Aplikasi, sesuai dengan perjanjian lisensi dan memberikan hak kepada Mitra untuk menggunakan Aplikasi resmi,  yang berfokus pada penerimaan, pemrosesan, dan pengiriman order Pelanggan kepada Mitra dan mengkomunikasikan status tindak lanjut Order kepada Pelanggan.

2. «Aplikasi Seluler Resmi (Aplikasi)»: Program komputer yang diinstal pada perangkat seluler dan dirancang untuk mencari order untuk penyediaan layanan tertentu, menerima order ini untuk dieksekusi dan memberitahukan kepada Pelanggan tentang kemajuan layanan.

3. «Mitra»: Seseorang yang telah menyatakan penyerahan persetujuannya pada perjanjian lisensi dan telah menerima hak untuk menggunakan Aplikasi.

4. «Pelanggan»: Seseorang yang telah meminta Layanan Maxim melalui Aplikasi Maxim atau situs web, dan telah memberikan Data Pribadinya untuk tujuan ini.

5. «Order»: Informasi yang ditempatkan di Aplikasi Seluler dan berisi data tentang permintaan untuk penyediaan Layanan dan memiliki parameter tertentu, tergantung pada jenis Layanan.

6. «Perusahaan Transportasi»: Badan hukum yang terdaftar dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Republik Indonesia saat ini, yang memiliki semua izin dan lisensi yang diperlukan untuk menyediakan layanan transportasi dengan mobil, termasuk pelaksanaan order yang diterima dari layanan transportasi online melalui Aplikasi, dan mendapatkan akses ke Aplikasi berdasarkan perjanjian lisensi terpisah.

7. «Biaya Layanan»: Jumlah uang yang dibayarkan kepada Mitra oleh Pelanggan untuk penyediaan Layanan.

8. «Akun Pribadi»: Akun dimana pembayaran uang muka dari Mitra dicatat dan dari mana dana didebit sebagai pembayaran untuk mendapatkan hak untuk menggunakan Aplikasi Seluler.

9. «Saldo Akun Pribadi»: Selisih pada titik waktu tertentu antara jumlah yang disimpan di Akun Pribadi dan yang didebit dari Akun Pribadi.

 

BAGIAN II.

SUBJEK PERJANJIAN

 

1. MAXIM dengan ini memberikan layanan informasi gratis yang berfokus pada pengiriman Order kepada Mitra dan mengkomunikasikan status tindak lanjut Order kepada Pelanggan.

2. Sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, MAXIM memberikan hak kepada Mitra untuk menggunakan Aplikasi yang berisi informasi terkini tentang permintaan yang ada untuk pengangkutan layanan transportasi dengan mobil atau sepeda motor, layanan pengiriman kargo atau layanan bongkar/muat, layanan pijat dan spa, layanan kebersihan, dan layanan apa pun yang terdaftar di Aplikasi Maxim atau di situs web Maxim, dengan persyaratan lisensi sederhana (noneksklusif) dengan cara yang ditetapkan di sini, dan Mitra harus membayar biaya kepada MAXIM dengan cara dan jumlah yang tercantum di sini dan/atau lampirannya (lampiran-lampirannya).

3. Untuk tujuan Perjanjian ini, materi terkait order dapat diakses melalui platform resmi, yaitu Aplikasi.

4. Akuisisi, penyimpanan, sistemisasi informasi, pengelolaan order, serta hubungan hukum antara Mitra dan MAXIM sehubungan dengan pemberian akses ke Aplikasi tunduk pada ketentuan peraturan yang mengikat menurut hukum dan peraturan Indonesia.

5. Mitra dapat menggunakan informasi, akses yang diberikan kepadanya, atas kebijakannya sendiri.

6. Wilayah tempat diberikannya hak untuk menggunakan Aplikasi adalah wilayah Republik Indonesia.

7. Sebagai konsekuensi dari penempatan Order oleh Pelanggan dan Mitra yang menerimanya dengan syarat-syarat yang disepakati di antara mereka, sebuah kesepakatan terbentuk untuk memberikan Layanan tersebut, di mana MAXIM bukan merupakan salah satu pihak.

 

BAGIAN III.

REGISTRASI

 

1. Untuk Mitra yang menyediakan layanan khusus seperti layanan pijat dan SPA dan/atau layanan kebersihan, akan dibuat perjanjian tambahan dengan MAXIM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

2. Untuk mendapatkan akses ke Aplikasi, Anda harus melalui proses pendaftaran secara pribadi (selanjutnya disebut pendaftaran) di situs web MAXIM di Internet atau secara langsung di kantor MAXIM.

3. Pendaftaran di situs web MAXIM akan dianggap telah selesai apabila Anda telah menyelesaikan pendaftaran dan telah menyetujui tanpa syarat seluruh ketentuan di Perjanjian ini.

4. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir khusus di website MAXIM. MAXIM dapat memberikan permintaan tambahan untuk dokumen yang mendukung keaslian data yang disebutkan pada saat pendaftaran.

5. Pendaftaran dilakukan atas kebijakan MAXIM. Telah diterimanya dokumen dan data yang diperlukan untuk pendaftaran tidak secara langsung menimbulkan kewajiban mutlak MAXIM untuk melaksanakan prosedur pendaftaran.

6. ID pengguna (login) dan kata sandi yang diperlukan untuk mendapatkan akses resmi ke Aplikasi diberikan setelah pendaftaran. User ID (login) dan kata sandi dikirim oleh MAXIM ke nomor telepon yang disebutkan pada tahap pendaftaran.

7. MAXIM dapat, dari waktu ke waktu, meminta untuk memberikan data dan dokumen pribadi semata-mata untuk verifikasi data yang diberikan, dan pengguna dengan ini setuju bahwa MAXIM memusnahkan informasi pribadi setelah berakhirnya lima tahun setelah pemberian layanan, yang tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian ini.

8. MAXIM menyimpan dan menggunakan data berikut pada orang-orang yang telah terdaftar di website MAXIM:

a. sebuah Nama samaran pengguna (nama panggilan) adalah kombinasi huruf apa pun yang disebutkan saat pendaftaran. Mitra menentukan nama samarannya atas kebijakannya sendiri dan tidak diubah oleh MAXIM;

b. ID pengguna (login);

c. Merek, warna dan angka dari plat nomor kendaraan;

d. Nomor ponsel yang disebutkan saat pendaftaran.

9. Dengan mendaftar di situs web MAXIM, Mitra dengan ini menyatakan persetujuannya untuk menerima iklan promosi dengan cara apa pun terutama melalui saluran telekomunikasi dan messenger Internet (Viber, WhatsApp, Telegram, dan sejenisnya) untuk tujuan dan dalam kasus, ketika persetujuan tersebut diperlukan menurut hukum yang mengikat.

10. Mitra dapat menggunakan Aplikasi dengan cara berikut:

a.  Memperoleh informasi dari platform dan menggunakan informasi tersebut dalam bisnisnya, khususnya memberikan akses ke informasi tersebut kepada pihak ketiga (karyawannya, kontraktor, dll.)

b. Mitra tidak boleh, seluruhnya atau sebagian, mereproduksi platform dan Aplikasi dalam format apa pun dan dengan cara apa pun;

c. Mitra tidak boleh mengubah platform dan Aplikasi, termasuk namun tidak terbatas pada menerjemahkan dari satu bahasa ke bahasa lain;

 

BAGIAN IV.

HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB DARI PARA PIHAK

 

1. MAXIM dengan ini menjamin bahwa:

a. pelaksanaan Perjanjian ini oleh Para Pihak tidak akan mengakibatkan pelanggaran hak intelektual pihak ketiga;

b. tidak terikat oleh kontrak apa pun yang dapat mencegah Mitra menggunakan Aplikasi dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;

c.  memiliki hak yang memadai untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;

d. tidak melakukan atau tidak akan melakukan tindakan apa pun yang membuat Mitra tidak mungkin menggunakan Aplikasi Seluler dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

2. MAXIM berhak untuk:

a.  Meminta Mitra untuk menggunakan Aplikasi dengan cara dan bentuk yang ditetapkan di Perjanjian ini;

b. Serupa dengan Perjanjian ini, mengadakan perjanjian  pengalihan hak untuk menggunakan Aplikasi dengan pihak ketiga, khususnya di wilayah yang sama, di mana hak untuk menggunakan Aplikasi diberikan kepada Mitra;

c. Menangguhkan akses ke Aplikasi ke Mitra, jika Mitra melanggar ketentuan dan tanggal jatuh tempo pembayaran biaya untuk MAXIM – hingga biaya dibayar oleh Mitra.

d. Menangguhkan akses ke Aplikasi Mitra, jika MAXIM menerima dokumen yang membuktikan penggunaan informasi Order secara ilegal oleh Mitra. MAXIM menangguhkan akses ke Aplikasi Mitra berdasarkan penilaian efektif, peraturan, yang membuktikan fakta pelanggaran oleh Mitra. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan dalam bentuk asli atau salinan yang disahkan oleh pengadilan yang sesuai. Akses Mitra ke Aplikasi akan ditangguhkan hingga Mitra menyelesaikan semua pelanggaran yang diungkapkan.

e. Merekam panggilan telepon dengan Mitra untuk memastikan kontrol internal atas kualitas pemberian akses ke Aplikasi kepada Mitra dan kualitas penyediaan layanan untuk memberikan akses tersebut;

f. Melakukan pemeliharaan terjadwal dan modifikasi fungsional Aplikasi. Untuk suatu periode, saat pekerjaan tersebut sedang berlangsung, akses ke Aplikasi untuk Mitra dapat ditangguhkan.

g. Menangguhkan akses ke Aplikasi untuk Mitra, jika saldo Akun Pribadi menjadi nol atau negatif hingga Mitra mengisi saldonya kembali.

h. Mengambil tindakan lain termasuk namun tidak terbatas pada pemberian dan pemeliharaan akses ke Aplikasi. Tindakan tersebut di atas tidak boleh bertentangan dengan hukum atau peraturan Indonesia yang mengikat.

i. Menangguhkan atau menghentikan akses ke Aplikasi Mitra karena alasan apa pun yang masuk akal.

3. Terhadap Mitra, MAXIM wajib:

a. Menyediakan fungsi Aplikasi yang lancar dan berkelanjutan untuk Mitra selama periode Perjanjian kecuali untuk kasus pemeliharaan dan modifikasi Aplikasi yang terjadwal, serta dalam kasus kegagalan fungsi;

b. memberikan hak kepada Mitra untuk menggunakan Aplikasi;

c. melaksanakan dengan tepat waktu pembayaran Mitra di akun Pribadinya.

d. secara tepat waktu mengetahui dan mencegah segala upaya akses tidak sah ke data Mitra dan/atau transfernya ke pihak ketiga, yang tidak memiliki hubungan langsung dengan hubungan hukum antara para pihak;

e. tidak mengubah atau mengedit data Mitra tanpa persetujuannya.

4. Mitra berhak untuk:

a. Meminta MAXIM untuk memberikan akses ke Aplikasi dengan kualitas yang tepat sesuai dengan ketentuan ketentuan ini, termasuk layanan teknis dan konsultasi;

b. Menggunakan Aplikasi dengan cara dan formulir yang ditetapkan di sini;

c. Minta MAXIM untuk segera menyelesaikan masalah apa pun, yang dapat mencegah penggunaan Aplikasi.

5. Mitra berkewajiban untuk:

a.  Melaksanakan Order yang diterima sesuai dengan ketentuannya;

b. Membayar MAXIM untuk Layanan yang diberikan sehubungan dengan pemberian akses ke Aplikasi dengan harga yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;

c. Jika MAXIM melakukan pembayaran untuk ganti rugi kepada Pelanggan yang disebabkan oleh buruknya kualitas layanan yang diberikan oleh Mitra (termasuk karyawan dan/atau kontraktor Mitra) kepada Pelanggan, Mitra dengan ini berkewajiban untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh MAXIM dalam hal ini. Kompensasi ini dipotong dari uang tunai yang tersedia di akun pribadi Mitra. Jika jumlahnya tidak cukup, denda untuk periode fiskal akan dianggap sebagai piutang Mitra, yang ditetapkan sebagai prioritas, setelah Mitra mengisi ulang akun Pribadinya. Kualitas Layanan yang buruk yang diberikan oleh Mitra dikonfirmasi melalui inspeksi, yang dilakukan oleh karyawan MAXIM, yang dimulai berdasarkan permintaan Pelanggan, yang hasilnya diformalkan dengan memo kantor, yang dihasilkan di kompleks perangkat lunak-informasi MAXIM;

d. segera memberi tahu MAXIM, jika rincian pendaftaran, diberikan kepada MAXIM pada tahap pemberian perjanjian lisensi dan terjadinya keadaan yang tidak memungkinkan untuk menutup Order.

e. menggunakan peralatan keselamatan jalan yang sesuai saat mengemudi atau di jalan;

f. hanya menggunakan Kendaraan dalam kondisi operasi yang baik dan memenuhi standar keselamatan industri untuk Kendaraan dari jenisnya;

g. mematuhi semua hukum setempat yang terkait dengan pengoperasian taksi/layanan pengiriman penumpang dan akan bertanggung jawab penuh atas segala pelanggaran hukum setempat tersebut;

h. tidak menghubungi Pelanggan untuk tujuan selain yang berhubungan dengan Layanan;

i. menanggung biaya telekomunikasi standar yang mungkin berlaku saat menanggapi Pelanggan;

j. menyimpan kata sandi akun pribadi atau identifikasi apa pun yang memungkinkan akses ke Layanan aman dan rahasia. Jika Mitra membagikan kata sandi akun atau identifikasi apa pun (termasuk namun tidak terbatas pada kode otentikasi) dengan atau mengungkapkannya kepada pihak ketiga mana pun seperti mitra atau karyawan Mitra, Mitra setuju bahwa pihak ketiga memiliki wewenang untuk bertindak atas dasar dan atas nama Mitra (termasuk tanpa batasan menunjukkan penerimaan terhadap persyaratan tambahan apa pun yang mungkin disediakan MAXIM untuk Anda baik melalui Aplikasi atau sebaliknya);

 

6. MAXIM tidak bertanggung jawab atas:

a. gangguan mayor atau sebagian akses ke Aplikasi oleh Mitra, yang disebabkan oleh penggantian perangkat keras dan perangkat lunak atau beberapa pekerjaan terjadwal lainnya yang ditentukan oleh kebutuhan untuk mempertahankan kinerja dan pengembangan firmware MAXIM.

b. kegagalan Mitra untuk mendapatkan akses ke Aplikasi jika terjadi kegagalan perangkat keras atau perangkat lunak pihak ketiga, yang bukan milik MAXIM.

c. kerugian Mitra, kehilangan keuntungan yang diderita Mitra karena penggunaan Aplikasi oleh Mitra.

d. kerusakan yang ditimbulkan pada pihak ketiga oleh Mitra akibat penggunaan Aplikasi oleh Mitra.

e. setiap gangguan dalam penyediaan Layanan jika terjadi kegagalan perangkat lunak atau perangkat keras yang bukan milik MAXIM.

f. gangguan lengkap atau sebagian dalam penyediaan Layanan terkait dengan penggantian perangkat keras, perangkat lunak, atau upaya lain yang diperlukan untuk menjaga kinerja MAXIM dan pengembangan perangkat keras dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pelanggan.

g. kerusakan langsung, kehilangan keuntungan yang ditanggung oleh Pelanggan sebagai akibat dari menikmati Layanan.

h. kegagalan Mitra untuk melakukan tugasnya dan segala kerugian yang diderita oleh Pelanggan karena kegagalan tersebut.

 

BAGIAN V.

BIAYA ORDER, JUMLAH YANG HARUS DIBAYARKAN DAN PENYELESAIAN

 

1. Biaya Pemesanan ditentukan oleh Mitra dan harus mematuhi peraturan tarif nasional atau lokal yang ditetapkan oleh regulator/pemerintah.

2. Mitra membagikan tarif yang berlaku ke MAXIM. MAXIM menghitung biaya Order berdasarkan rincian yang diberikan oleh Mitra, dengan mempertimbangkan parameter setiap Order secara terpisah.

3. Biaya Layanan dapat dinaikkan oleh Pelanggan.

4. Selama penyelesaian pembayaran tanpa uang tunai antara Pelanggan dan Mitra, MAXIM akan bertindak sebagai agen atas nama dan atas biaya Mitra dalam hal menerima dana dari Pelanggan untuk mengkreditkannya ke akun Pribadi Mitra. MAXIM akan menanggung kewajiban agen Mitra hanya berkaitan dengan memastikan penerimaan dana dari Pelanggan dan tidak akan menanggung hak dan kewajiban Mitra lainnya sehubungan dengan penyediaan Layanan.

5. Pembayaran remunerasi harus dilakukan oleh Mitra berdasarkan pembayaran di muka, Mitra harus menyetor dana ke Akun Pribadi dalam jumlah yang ditentukan oleh Mitra secara mandiri.

6. Pembayaran remunerasi akan dilakukan dengan mendebet dana dari Akun Pribadi Mitra dalam jumlah yang sama dengan jumlah remunerasi, setelah Order diterima untuk dieksekusi.

7. Pengisian kembali Akun Pribadi dapat dilakukan dengan melakukan pembayaran di muka dengan menggunakan kartu bank, melalui mesin pembayaran mandiri, dengan mentransfer dana ke rekening penyelesaian atau menyetorkan dana di kantor Layanan.

8. Besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pemberian akses dan hak penggunaan aplikasi seluler akan ditentukan sebagai pengurangan persentase pendapatan (penghasilan) Mitra dan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tambahan dari jumlah pengurangan tersebut.

9. Besarnya biaya yang harus dibayarkan dan PPN-nya ditentukan untuk setiap odrer secara terpisah dan akan ditentukan dalam informasi tentang Order yang diterima oleh Mitra untuk dieksekusi di Aplikasi.

10. Biaya Pemesanan dan/atau besarnya biaya dapat dikurangi selama periode penawaran promosi. Dalam hal ini pengurangan biaya adalah diskon yang ditetapkan. Besaran diskon serta ketentuan untuk mendapatkan diskon tersebut akan ditentukan oleh ketentuan dari masing-masing penawaran promosi.

11. Saldo positif dari akun pribadi Mitra akan dianggap sebagai utang MAXIM kepada Mitra.

12. Saldo negatif dari akun pribadi Mitra akan dianggap sebagai utang Mitra kepada MAXIM untuk layanan yang diberikan olehnya.

13. Mitra berhak untuk meminta pembayaran utang dari MAXIM dengan mengirimkan permintaan elektronik; rincian bank dari kartu bank yang ditentukan dalam aplikasi seluler resmi.

14. Jika Mitra mendapatkan akses secara tidak langsung dari MAXIM tetapi berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara Mitra dan Perusahaan Transportasi mana pun, MAXIM berhak, bertindak sebagai agen dari Perusahaan Transportasi terkait, untuk memotong remunerasi Perusahaan Transportasi dari Rekening Pribadi Mitra dalam jumlah yang ditentukan oleh perjanjian tersebut.

15. Mitra akan menjadi entitas ekonomi mandiri dan dia bertanggung jawab sepenuhnya dan seluruhnya mengenai masalah pajak dan asuransi.

 

BAGIAN VI.

KEADAAN KAHAR

 

1. Keadaan kahar adalah alasan untuk melepaskan Para Pihak dari tanggung jawab mereka. Yang dimaksud dengan force majeure adalah keadaan-keadaan yang diatur dalam sistem hukum Indonesia.

2. Pihak yang mengalami keadaan kahar, harus segera memberitahu pihak lain secara tertulis (termasuk faksimili) tentang keadaan kahar tersebut, jenisnya, kemungkinan jangka waktunya dan kewajiban-kewajibannya, yang kinerjanya terganggu.

3. Jika Pihak yang terkena keadaan kahar, gagal untuk menginformasikan Pihak lain secara tertulis atau melalui email, maka akan kehilangan haknya untuk merujuk pada keadaan kahar mengenai keadaan yang dapat melepaskan tanggung jawabnya.

 

BAGIAN VII.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

1. Para Pihak akan mengambil upaya untuk secara damai menyelesaikan setiap perselisihan dan ketidaksepakatan melalui negosiasi.

2. Waktu tanggapan pengaduan dan waktu penyerahan dokumen untuk penyelesaian perselisihan dan ketidaksepakatan secara damai tidak boleh lebih dari tujuh (7) hari kerja setelah Pihak menerima pengaduan tersebut dan/atau kebutuhan untuk menyerahkan dokumen-dokumen ini.

3. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, perselisihan dan ketidaksepakatan tersebut akan diselesaikan dengan tunduk pada hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

BAGIAN VIII.

YURISDIKSI DAN TRANSFER LINTAS BATAS

 

Data Anda dapat disimpan dan diproses di negara, negara bagian, dan kota mana pun tempat kami memiliki fasilitas atau tempat kami melibatkan penyedia layanan. Dengan menerima persetujuan Anda atas pengalihan informasi ke negara-negara di luar negara tempat tinggal Anda, yang dapat memiliki aturan perlindungan data yang berbeda dengan Indonesia. Dalam keadaan tertentu, pengadilan, lembaga penegak hukum, badan pengatur, atau otoritas keamanan di negara lain mungkin berhak mengakses data Anda.

 

BAGIAN IX.

DONASI KEPADA YAYASAN PENGEMUDI SELAMAT SEJAHTERA INDONESIA

 

1. Layanan merupakan mitra informasi dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dan berhak mewakili kepentingan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia.

2. Layanan ini mewakili kepentingan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian yang dibuat di antara mereka.

3. Program amal Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dimuat di https://ypssisocial.org/.

4. Penerimaan ketentuan Perjanjian ini oleh Mitra berarti persetujuan Mitra untuk bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, di mana semua Mitra dan Pelanggan adalah calon donatur dan berhak untuk mengklaim menerima dana dan dukungan amal lainnya dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia.

5. Penerimaan syarat-syarat Perjanjian ini berarti persetujuan Mitra atas syarat-syarat pelaksanaan program amal oleh Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, serta persetujuan sukarela Mitra untuk memberikan donasi kepada Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia.

6. Dengan menerima Perjanjian ini, Mitra menyatakan bahwa ia telah membaca isi dari program amal yang diposting di situs web Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, Anggaran Dasar Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dan ketentuan interaksi Mitra dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia yang diatur dalam Perjanjian Lisensi ini. Mitra berjanji untuk membaca informasi ini dan menanggung risiko konsekuensi merugikan yang mungkin timbul bagi Mitra tanpa memperhitungkan informasi tersebut.

7. Mitra dan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia memberikan wewenang kepada Layanan untuk memberikan informasi dan mediasi teknis, untuk memastikan pertukaran informasi di antara mereka, dan untuk memenuhi instruksi.

8. Mitra secara sukarela memberikan donasi berlipat ganda, pada umumnya secara bulanan kepada Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia atas biaya dari Mitra dengan memberikan instruksi (order) kepada Layanan selama seluruh periode penggunaan Aplikasi Seluler. Untuk melaksanakan instruksi ini, Layanan akan diberikan dengan semua kekuatan yang diperlukan dari Mitra.

9. Mitra akan menerima semua informasi tentang transaksi dan pembayaran yang dilakukan untuk Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia melalui Profil Mitra yang terdaftar di situs Layanan (selanjutnya disebut “Profil”).

10. Berdasarkan Program, Mitra akan memberikan wewenang kepada Layanan untuk mentransfer informasi apa pun tentang Mitra ke Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, serta menerima informasi tentang pihak ketiga.

11. Mitra harus memberikan beberapa instruksi (perintah) kepada Layanan untuk melakukan informasi dan interaksi teknis dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, untuk menghitung, menentukan jumlah, tujuan dan alasan untuk sumbangan Mitra yang disepakati dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, untuk menampilkan perhitungan di Profil Mitra, untuk melakukan transaksi dan pembayaran untuk kepentingan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia atas nama Mitra.

12. Sesuai dengan ketentuan Perjanjian Lisensi ini, Mitra akan melakukan transaksi dan pembayaran untuk Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia melalui instruksi (order) Mitra yang diberikan kepada Layanan berdasarkan Perjanjian ini. Layanan yang melakukan informasi dan interaksi teknis dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, akan melaksanakan instruksi (perintah) Mitra secara sistematis dan (atau) setiap kali menerima informasi tentang minat Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dalam mengumpulkan sumbangan, Layanan akan menghitung jumlah donasi dan melakukan transaksi dan pembayaran untuk kepentingan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia atas nama Mitra.

13. Mitra dianggap menyetujui transaksi dan pembayaran yang dilakukan oleh Layanan untuk Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia sampai Mitra membatalkan instruksi (order) untuk melakukan transaksi dan pembayaran untuk Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia.

14. Mitra harus berulang kali menginstruksikan Layanan untuk mendebit dana dari Rekening Pribadi Mitra atau kartu bank Mitra berdasarkan sumbangan kepada Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia. Dalam hal ini, Mitra menetapkan bahwa sumbangan Mitra digunakan oleh Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dalam proporsi berapa pun, untuk tujuan apa pun dan atas dasar apa pun semata-mata atas kebijaksanaan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, baik untuk membiayai program amal. atau mengalokasikan dana untuk menghasilkan pendapatan non-operasional, atau untuk mengeluarkan biaya organisasi dan operasional terkait dengan dukungan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, atau untuk mengeluarkan biaya administrasi dan manajemen, atau untuk melakukan tindakan lain yang diatur oleh Pasal dari Anggaran Dasar Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia.

15. Dalam hal setiap donasi, transaksi dan pembayaran Mitra untuk Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia akan dilakukan oleh Layanan atas nama Mitra.

16. Berdasarkan setiap instruksi (perintah) Mitra untuk melakukan transaksi dan pembayaran untuk Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia transaksi dan pembayaran tersebut harus mencakup informasi berikut:

a. Jumlah donasi;

b. Tanggal transaksi;

c. Rincian lainnya.

17. Mitra dapat membatalkan setiap instruksi (order) untuk melakukan transaksi dan pembayaran untuk Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia. Untuk membatalkan order yang bertujuan untuk melakukan transaksi dan pembayaran untuk Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, Mitra harus menyatakan ketidaksetujuannya atas setiap order tersebut di kantor Layanan dalam bentuk yang ditawarkan oleh Layanan.

18. Mitra wajib membatalkan instruksi (order) untuk melakukan transaksi dan pembayaran yang menguntungkan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dengan menulis pernyataan “untuk melarang transfer dana” pada hari pendebitan dana ditampilkan di Profil. Pembatalan instruksi (order) untuk melakukan transaksi dan pembayaran yang menguntungkan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dapat dilakukan dengan cara lain dalam hal yang ditawarkan oleh Layanan.

19. Setiap kali instruksi (order) untuk melakukan transaksi dan pembayaran Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dijalankan, Mitra dapat membatalkan instruksi tersebut dalam waktu 24 jam sejak informasi yang relevan tentang debit ditampilkan di Profil. Kegagalan Mitra untuk memberikan pembatalan di atas dalam waktu 24 jam dari saat melakukan transaksi dan pembayaran untuk Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia berdasarkan ketentuan Perjanjian ini akan dianggap sebagai konfirmasi akhir dari instruksi (order) Mitra untuk melakukan transaksi. dan pembayaran untuk Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia, yang diberikan oleh Mitra untuk Layanan.

20. Mitra dapat membatalkan instruksi (order) untuk melakukan transaksi dan pembayaran yang menguntungkan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dalam hal setiap pendebetan dana dari rekening pribadi atau kartu bank Mitra atas dasar sumbangan untuk kepentingan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia.

21. Instruksi (perintah) Mitra untuk melakukan transaksi dan pembayaran yang menguntungkan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Lisensi ini antara Layanan dan Mitra dan dibuat dalam bentuk surat resmi dokumen utama dan perintah pembayaran.

22. Sebelum memberikan kemungkinan kepada Mitra untuk memberikan instruksi (perintah) untuk melakukan transaksi, Layanan akan memberi Mitra kemungkinan untuk membaca prosedur untuk melaksanakan perintah Mitra (dengan menentukan tautan ke situs web Layanan dalam aplikasi seluler, menempatkan penawaran Layanan di sumber web Layanan, serta dengan mencantumkan tautan ke situs web Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia), termasuk informasi:

a.  tentang nama Layanan dan nama Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia;

b. tentang tata cara dan tata cara pemindahan (donasi) dana kepada Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia;

c. tentang cara pengajuan klaim dan prosedur pertimbangannya, termasuk rincian kontak Layanan;

d. tentang Akun Pribadi atau kartu bank dari mana dana akan didebet;

23. Pelaksanaan instruksi (order) Mitra untuk melakukan transaksi dan pembayaran yang menguntungkan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dilakukan dalam tiga tahap: 1) verifikasi kepatuhan terhadap ketentuan kemungkinan melakukan transaksi; 2) pengurangan saldo di Akun Pribadi Mitra; 3) memberikan perintah untuk langsung melaksanakan transaksi yang memungkinkan Mitra melakukan transfer ke rekening giro Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia.

24. Mitra dapat sewaktu-waktu membatalkan kerjasamanya dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia. Jika Mitra memutuskan untuk melakukannya, Mitra akan dibebaskan secara permanen dari transaksi dan pembayaran yang dilakukan oleh Layanan demi Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia. Mitra harus membatalkan kerjasama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia dengan menulis permintaan “untuk membatalkan kerjasama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia ”, menyerahkan permintaan tersebut kepada Perwakilan Layanan Pelanggan Layanan, dan permintaan tersebut akan diproses dalam waktu 7 hari sejak tanggal pengajuan permintaan kepada Perwakilan Layanan Pelanggan.

25. Layanan akan melaksanakan perintah Mitra sesuai dengan ketentuan Perjanjian Lisensi ini dan undang-undang Republik Indonesia.

26. Layanan akan melakukan transaksi yang mendukung Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia atas nama Mitra menggunakan rincian yang ditentukan dalam order.

 

BAGIAN X.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

1. Mitra diberikan hak terbatas untuk menggunakan merek “MAXIM” dan merek dagang MAXIM® untuk mengiklankan opsi penempatan Order.

2. Mitra dapat secara mandiri mengiklankan (mempromosikan) nomor telepon, pilihan lain untuk menempatkan Order, terutama dengan menempatkan iklan promo pada kendaraan Mitra. Dalam hal ini, Mitra bertanggung jawab untuk mematuhi iklan promo (termasuk konten dan penempatannya) dengan persyaratan dan peraturan hukum saat ini.

 

BAGIAN XI.

PERSYARATAN KHUSUS DAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

 

1. DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KONDISI DI BAWAH INI, MITRA MEMAHAMI BAHWA INFORMASI YANG DIBERIKAN AKSES DI BAWAH INI, DIGUNAKAN OLEH DIA SECARA PRIBADI, UNTUK KEUNTUNGANNYA SENDIRI DAN JUGA RISIKONYA. MITRA TELAH DIBERITAHUKAN BAHWA MITRA HARUS MENGGUNAKAN INFORMASI TERSEBUT UNTUK TUJUAN BISNIS, MITRA HARUS SECARA PRIBADI MENDAFTAR SEBAGAI PEMILIK TUNGGAL ATAU BERTINDAK SEBAGAI BADAN HUKUM, SERTA MEMASTIKAN KEPATUHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG INDONESIA YANG MENGIKAT

2. MAXIM TIDAK AKAN MENANGGUNG KEWAJIBAN APA PUN TERHADAP KOMPENSASI ATAS KERUSAKAN, KHUSUSNYA KEHILANGAN LABA YANG DILAKUKAN PADA PIHAK KETIGA OLEH TINDAKAN MITRA.

3. MAXIM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA MITRA ATAS TINDAKAN APA PUN OLEH PIHAK KETIGA, KETIKA MITRA MENDERITA KERUSAKAN APA PUN, TERMASUK KEHILANGAN LABA.

 

BAGIAN XII.

PERUBAHAN ATAU PEMBARUAN KEBIJAKAN INI

 

1. Perubahan atas Perjanjian ini harus dilakukan oleh Platform secara sepihak dengan mempublikasikan perubahan yang relevan di situs webnya. Perubahan yang ditentukan akan berlaku dalam waktu tujuh (7) hari kalender setelah dipublikasikan di situs web.

2. Setiap perubahan pada Prosedur sejak tanggal berlakunya akan mengikat semua orang yang menggunakan Aplikasi Seluler, termasuk mereka yang mulai menggunakan Aplikasi Seluler sebelum tanggal efektif perubahan yang ada. Jika Mitra tidak setuju dengan perubahan yang dibuat, Mitra harus berhenti menggunakan Aplikasi Seluler dan menginformasikan Platform.

 

BAGIAN XIII.

KONTAK

 

Jika Anda memiliki pertanyaan atau keluhan terkait kinerja Perjanjian Lisensi ini, atau ingin menarik persetujuan Anda dari Perjanjian, Anda dapat menghubungi kami melalui email atau telepon menggunakan detail kontak berikut:

PT Teknologi Perdana Indonesia

Email: jakarta@taximaxim.com

Nomor Kontak +62 2139700226.

Asli dari Kebijakan ini ditulis dalam bahasa Inggris. Dalam hal terjadi konflik antara versi bahasa Inggris dan bahasa lainnya, maka versi bahasa Inggris yang akan berlaku.